Thaharah secara bahasa artinya "bersih", "kebersihan". Sedangkan menurut agama Islam, thaharah adalah “suatu perkara yang menyebabkan seseorang muslim diperbolehkan mengerjakan shalat, yaitu wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis”. Atau ringkasnya: Bersih dan Suci dari hadats dan najis”.
Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 222. Artinya: "Sesungguhnya Allah SWT mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri"
Sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Muslim. Artinya: "Allah SWT tidak akan menerima shalat yang tidak dengan bersuci".
Pembagian Thaharah atau bersuci dapat dibagi menjadi dua macam:
A. Bersuci dari hadats
Yang dimaksud bersuci dari hadats ialah bersuci untuk menghilangkan hadats, baik hadats besar maupun hadats kecil. Menghilangkan hadats dilakukan dengan berwudhu, mandi junub dan tayamum.
Firman Allah SWT. Q.S Al-Maidah Ayat 6.
Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 222. Artinya: "Sesungguhnya Allah SWT mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri"
Sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Muslim. Artinya: "Allah SWT tidak akan menerima shalat yang tidak dengan bersuci".
Pembagian Thaharah atau bersuci dapat dibagi menjadi dua macam:
A. Bersuci dari hadats
Yang dimaksud bersuci dari hadats ialah bersuci untuk menghilangkan hadats, baik hadats besar maupun hadats kecil. Menghilangkan hadats dilakukan dengan berwudhu, mandi junub dan tayamum.
Firman Allah SWT. Q.S Al-Maidah Ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur".
[403] Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.
[404] Artinya: menyentuh. menurut jumhur Ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin Ialah: menyetubuhi.
B. Bersuci dari Najis
Yang dimaksud bersuci dari najis ialah membersihkan dan menghilangkan najis-najis yang ada dan melekat pada badan, pakaian dan tempat. Jadi sebelum mendirikan shalat najis yang terdapat pada badan, pakaian, dan tempat yang akan kita gunakan untuk shalat, wajib dibersihkan dan disucikan dari semua najis.
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Artinya: "Didatangkan seorang anak laki-laki yang masih menyusu kepada Rasulullah SAW, kemudian anak kecil itu kencing pada pangkuannya kemudian beliau meminta air, kemudian menyiramkannya pada air kencing tersebut".
Macam-macam alat thaharah
Adapun alat-alat untuk thaharah atau bersuci terdiri dari dua macam, yaitu air dan tanah (debu). Air yang dapat dipergunakan untuk thaharah (bersuci) terdiri dari tujuh macam, yaitu:
1) Air hujan
2) Air laut
3) Air sungai
4) Air sumur
5) Air dari mata air
6) Air salju (es)
7) Air embun
Ditinjau dari segi hukumnya, air terbagi menjadi empat macam:
1) Air mutlak atau thahir muthahhir
Maksudnya air yang masih asli, belum tercampur dengan sesuatu benda lain dan tidak terkena najis. Hukumnya suci dan mensucikan. Yang termasuk air ini yang disebutkan diatas tujuh macam air.
2) Air Makruh atau musyammas
Maksudnya air yang dipanaskan diterik matahari dalam tempat logam yang dibuat dari seng, besi, tembaga, baja, alumunium. Hukumnya makruh. Air ini suci dan mensucikan, tetapi makruh untuk dipakai, karena khawatir menimbulkan penyakit baras(sopak)
3) Air Musta'mal atau Thahir ghairu muththahhir
Maksudnya air suci tetapi tidak mensucikan, tidak dapat dipergunakan untuk bersuci. Contohnya air yang sudah tercampur benda lain seperti kopi, teh, juga air yang keluar dari buah-buahan seperti air kelapa dan lain-lain.
4) Air Mutanajjis atau air bernajis
Maksudnya air yang suci tetapi terkena najis salah satu sifatnya telah berubah warnanya, baunya atau rasanya. Air seperti ini hukumnya najis dan tidak sah dipergunakan untuk bersuci.
Terima Kasih Semoga Bermanfaat. Amin
[403] Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.
[404] Artinya: menyentuh. menurut jumhur Ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin Ialah: menyetubuhi.
B. Bersuci dari Najis
Yang dimaksud bersuci dari najis ialah membersihkan dan menghilangkan najis-najis yang ada dan melekat pada badan, pakaian dan tempat. Jadi sebelum mendirikan shalat najis yang terdapat pada badan, pakaian, dan tempat yang akan kita gunakan untuk shalat, wajib dibersihkan dan disucikan dari semua najis.
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Artinya: "Didatangkan seorang anak laki-laki yang masih menyusu kepada Rasulullah SAW, kemudian anak kecil itu kencing pada pangkuannya kemudian beliau meminta air, kemudian menyiramkannya pada air kencing tersebut".
Macam-macam alat thaharah
Adapun alat-alat untuk thaharah atau bersuci terdiri dari dua macam, yaitu air dan tanah (debu). Air yang dapat dipergunakan untuk thaharah (bersuci) terdiri dari tujuh macam, yaitu:
1) Air hujan
2) Air laut
3) Air sungai
4) Air sumur
5) Air dari mata air
6) Air salju (es)
7) Air embun
Ditinjau dari segi hukumnya, air terbagi menjadi empat macam:
1) Air mutlak atau thahir muthahhir
Maksudnya air yang masih asli, belum tercampur dengan sesuatu benda lain dan tidak terkena najis. Hukumnya suci dan mensucikan. Yang termasuk air ini yang disebutkan diatas tujuh macam air.
2) Air Makruh atau musyammas
Maksudnya air yang dipanaskan diterik matahari dalam tempat logam yang dibuat dari seng, besi, tembaga, baja, alumunium. Hukumnya makruh. Air ini suci dan mensucikan, tetapi makruh untuk dipakai, karena khawatir menimbulkan penyakit baras(sopak)
3) Air Musta'mal atau Thahir ghairu muththahhir
Maksudnya air suci tetapi tidak mensucikan, tidak dapat dipergunakan untuk bersuci. Contohnya air yang sudah tercampur benda lain seperti kopi, teh, juga air yang keluar dari buah-buahan seperti air kelapa dan lain-lain.
4) Air Mutanajjis atau air bernajis
Maksudnya air yang suci tetapi terkena najis salah satu sifatnya telah berubah warnanya, baunya atau rasanya. Air seperti ini hukumnya najis dan tidak sah dipergunakan untuk bersuci.
Terima Kasih Semoga Bermanfaat. Amin
No comments:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Positif