Menurut bahasa najis artinya "kotoran", sedangkan menurut istilah syara najis ialah sesuatu yang mencegah sahnya shalat. Misalnya seorang muslim/muslimah akan mendirikan shalat kain atau bajunya terkena air seni, terjilat anjing atau terkena kotoran tikus walaupun ia sudah berwudhu kemudian ia terus mengerjakan shalat, maka shalatnya tidak sah.
Macam-Macam Najis
Najis dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
a) Najis Mukhaffafah (Najis yang ringan)
Yang termasuk najis ini ialah kencing anak laki-laki yang umurnya kurang dari dua tahun dan belum makan atau minum apa-apa kecuali air susu ibu (ASI). Cara mensucikannya ialah dengan menyiramkan air pada benda yang terkena najis tadi.
Hadits yang diriwayatkan Abu Daud dan An-Nasai :
Artinya:"Dicuci/dibasuh dari kencing anak-anak perempeuan, dan disiram/dipercikkan air dari kencing anak laki-laki".
b) Najis Mutawassithah (Najis yang sedang)
Yang termasuk najis ini ialah kencing, kotoran manusia dan binatang, darah, nanah, bangkai (selain bangkai ikan, belalang dan mayat manusia) dan lain-lain. Cara mensucikannya ialah membasuh sampai hilang rasa, baud an warna najis tersebut. Bekas najis yang masih ada apabila sudah dicuci, sudah berulang-ulang diusahakan menghilangkannya, maka dapat dimaafkan dan dianggap suci. Najis Mutawassithah terbagi kepada dua bagian, yaitu:
- Najis Hukmiyah, yaitu najis yang kita yakini ada, tetapi sudah tidak tampak lagi wujudnya, warnanya dan baunya. Contohnya air kencing yang sudah kering
- Najis Ainiyah, yaitu najis yang masih kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya.
c) Najis Mughalladzah
Yang termasuk najis ini ialah air liur dan kotoran anjing, juga air liur dan kotoran babi yang mengenai suatu benda (khususnya peralatan rumah tangga). Cara mensucikan perabotan dan badan yang terjilat dan terkena air liur anjing dan babi ialah dengan mencuci tujuh kali dengan air, salah satunya memakai debu/ tanah yang suci.
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
Artinya:"Sucinya tempat dan perkakas salah seorang kamu apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, permulaan dari tujuh kali itu harus dengan tanah/ debu".
No comments:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Positif