Riba berasal dari bahasa Arab, artinya tambahan (ziyadah/addition, Inggris), yang berarti: tambahan bayaran atas uang pokok pinjaman. Sementara menurut Istilah, riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mu’amalat dalam Islam.
Dasar hukum riba
Dasar hukum melakukan riba adalah haram menurut Al-Qur’an, sunnah dan ijma ulama. Keharaman riba terkait dengan system bunga dalam jual beli yang bersifat komersial. Didalam melakukan teransaksi atau jual beli, terdapat keuntungan atau bunga tinggi melebihi keumuman atau batas kewajaran, sehingga merugikan pihak-pihak tertentu, sehingga identik dengan nuansa sebuah transaksi pemerasan. Dasar hokum pengharaman riba menurut Al-Quran, sunnah dan ijma ulama adalah sebagai berikut:
- Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 275
Artinya: "Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".
- Sunnah Rasulullah SAW
Artinya: "Dari Jabir r.a ia berkata: Rasulullah SAW telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka semua sama saja". (H.R Muslim)
- Ijma para ulama
Para ulama sepakat bahwa seluruh umat Islam mengutuk dan mengharamkan riba. Riba adalah salah satu usaha mencari rizki dengan cara yang tidak benar dan dibenci Allah SWT. Praktik riba lebih mengutamakan keuntungan diri sendiri dengan mengorbankan orang lain. Riba akan menyulitkan orang hidup terutama mereka yang memerlukan pertolongan, menimbulkan kesenjangan social serta menimbulkan kurangnya rasa kemanusiaan untuk rela membantu. Oleh karena itu Islam mengharamkan riba.
Macam-macam riba
Para ulama Fikih membagi riba menjadi empat macam, yaitu:
1) Riba Fadl
Riba Fadl adalah tukar menukar atau jual beli antara dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya, atau jual beli yang mengandung unsure riba pada barang yang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut. Sebagai contoh adalah tukar menukar emas denga emas atau beras denga beras, dan ada kelebihan yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya. Kelebihan yang disyaratkan itulah yang disebut riba fadl. Supaya tukar menukar ini tidak termasuk riba, maka harus ada tiga syarat yaitu:
- Barang yang ditukarkan tersebut harus sama
- Timbangan atau takarannya harus sama
- Serah terima pada saat itu juga.
2) Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah adalah mengambil keuntungan dari pinjam meminjam atau tukar menukar barang yang sejenis maupun tidak sejenis karena adanya keterlambatan waktu pembayaran. Menurut ulama Hanafiyah, riba nasi’ah adalah memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang ditangguhkan, memberikan kelebihan pada benda disbanding untung pada benda yang ditakar dan ditimbang yang berbeda jenis atau selain yang ditakar dan ditimbang yang sama jenisnya. Maksudnya adalah menjual barang dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak dengan pembayaran diakhirkan, seperti menjual 1 kg beras dibayar dengan beras lagi 1,5 kg setelah dua bulan kemudian. Kelebihan yang disyaratkan inilah yang disebut riba nasi’ah. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW:
Artinya: Dari Samurah bin Jundub, sesungguhnya Nabi SAW telah melarang jual beli binatang yang pembayarannya diakhirkan (H.R Lima ahli hadits)
3) Riba Qardi
Riba qardi adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjam. Misalnya Andi meminjam uang kepada Agus sebesar Rp. 500.000,- kemudian Agus mengharuskan Andi untuk mengembalikan uang itu sebesar Rp. 550.000,- inilah yang disebut riba qardi
4) Riba yad
Riba yad adalah pengambilan keuntungan dari proses jual beli dimana sebelum terjadi serah terima barang antara penjual dan pembeli sudah terpisah. Contohnya orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut telah berpisah sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan riba yad.
Demikian semoga bermanfaat.
Artinya: Dari Samurah bin Jundub, sesungguhnya Nabi SAW telah melarang jual beli binatang yang pembayarannya diakhirkan (H.R Lima ahli hadits)
3) Riba Qardi
Riba qardi adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjam. Misalnya Andi meminjam uang kepada Agus sebesar Rp. 500.000,- kemudian Agus mengharuskan Andi untuk mengembalikan uang itu sebesar Rp. 550.000,- inilah yang disebut riba qardi
4) Riba yad
Riba yad adalah pengambilan keuntungan dari proses jual beli dimana sebelum terjadi serah terima barang antara penjual dan pembeli sudah terpisah. Contohnya orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut telah berpisah sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan riba yad.
Demikian semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Positif